BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Euthanasia masih hangat diperbincangkan
sampai saat ini. Mulai dari sudut pandang etik sampai sudut pandang berbagai
agama di Indonesia. Euthanasia menurut sebagian besar orang masih dianggap tabu
dan menyalahi aturan atau etik yang ada. Di lihat dari sudut pandang agama pun
Euthanasia memang masih diperdebatkan oleh para pemuka agama di Indonesia. Para
pemuka agama ini biasanya memperdebatkan tentang hukum–hukum agama yang
berlaku.
Faktor–faktor Euthanasia sendiri sebenarnya ada bermacam–macam.
Faktor yang pertama adalah Faktor
kemanusiaan. Maksudnya adalah Euthanasia tersebut dilakukan oleh seorang dokter karena
merasa kasihan terhadap penderitaan pasiennya yang berkepanjangan yang secara
medis sulit untuk disembuhkan. Di sini dokter tersebut memutuskan sendiri
tindakan yang akan dilakukannya menurut pertimbangan kesehatan pasien.
Sedangkan faktor yang kedua adalah Faktor
Ekonomi. Maksud
dari faktor ini adalah Euthanasia dilakukan karena faktor ekonomi keluarga yang
tidak memungkinkan apabila pasien terlalu lama dirawat dirumah sakit. Jadi pada
kasus ini keluarga pasien memang sudah tidak mampu menanggung biaya rumah sakit
karena pasien sudah terlalu lama dalam masa komanya. Pada kondisi ini pihak
keluargalah yang meminta agar alat – alat penyokong kehidupan pasien dicabut.
Euthanasia sebenarnya memang merupakan kasus kontroversial yang masih
banyak diperdebatkan oleh berbagai kalangan. Jika dilihat dari dua kategori
Euthanasia yang sudah dijabarkan diatas kita sebagai manusia tentu dapat
merasakan bahwa Euthanasia kategori Euthanasia aktif pasti terdengar lebih
kejam daripada Euthanasia Pasif. Di Euthanasia Aktif ini seorang dokter yang
melakukannya bisa dikatakan sebagai pembunuh oleh sebagian besar orang.
Hal tersebut tentu sangat tidak enak di dengar dan dapat menurunkan martabat
dokter (Ervina Utami, 2011).
B.
Tujuan
1. Tujuan
Umum
Mahasiswa
mampu memahami semua hal mengenai Euthanasia.
2. Tujuan
Khusus
a. Mahasiswa
mampu menjelaskan apa itu Euthanasia beserta macam-macamnya.
b. Mahasiswa
mampu mendeskripsikan pro dan kontra Euthanasia.
c. Mahasiswa
mampu mengimplementasikan peraturan undang-undang bab Euthanasia yang berlaku
di Indonesia.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Pengertian Euthanasia dan Macam-macamnya
Euthanasia berasal
dari kata Yunani eu : baik dan thanatos : mati. Maksudnya adalah
mengakhiri hidup dengan cara yang mudah tanpa rasa sakit.
Euthanasia sering
disebut mercy killing (mati dengan
tenang). Euthanasia bisa muncul dari keinginan pasien sendiri, permintaan dari
keluarga dengan persetujuan pasien (bila pasien masih sadar), atau tanpa
persetujuan pasien (bila pasien sudah tidak sadar).
Tindakan euthanasia
dikategorikan menjadi 2 :
- Euthanasia aktif
Suatu tindakan
mempercepat proses kematian, baik dengan memberikan suntikan maupun melepaskan
alat-alat pembantu medika, seperti : melepaskan saluran zat asam, melepas alat
pemacu jantung dan lain-lain. Yang termasuk tindakan mempercepat proses
kematian disini adalah : jika kondisi pasien, berdasarkan ukuran dan pengalaman
medis masih menunjukkan adanya harapan hidup. Tanda-tanda kehidupan masih
terdapat pada penderita ketika tindakan itu dilakukan.
2. Euthanasia
pasif
Suatu tindakan
membiarkan pasien/penderita yang dalam keadaan tidak sadar (comma), karena berdasarkan pengamalan
maupun ukuran medis sudah tidak ada harapan hidup, atau tanda-tanda kehidupan
tidak terdapat lagi padanya, mungkin karena salah satu organ pentingnya sudah
rusak atau lemah seperti : bocornya pembuluh darah yang menghubungkan ke otak (stroke) akibat tekanan darah terlalu
tinggi, tidak berfungsinya jantung.
B. Euthanasia Menurut KUHP dan Kode Etik
Kedokteran
Prinsip umum UU Hukum
Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan masalah jiwa manusia adalah memberikan
perlindungan, sehingga hak untuk hidup secara wajar sebagaimana harkat
kemanusiaannya menjadi terjamin.
Di dalam
pasal 344 KUHP dinyatakan: “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain
atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan dengan
sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun”.
Berdasarkan pasal ini,
seorang dokter bisa dituntut oleh penegak hukum, apabila ia melakukan
euthanasia, walaupun atas permintaan pasien dan keluarga yang bersangkutan,
karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Mungkin saja dokter
atau keluarga terlepas dari tuntutan pasal 344 ini, tetapi ia tidak bisa
melepaskan diri dari tuntutan pasal 388 yang berbunyi : “Barang siapa dengan
sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan
hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun”. Dokter bisa diberhentikan dari
jabatannya, karena melanggar kode etik kedokteran. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 434/Men.Kes/SK/X/1983 pasal 10 menyebutkan: “Setiap dokter harus
senantiasa mengingat akan kewajibannya untuk melindungi ‘hidup’ makhluk
insani”.
Menurut etik kedokteran, seorang dokter tidak dibolehkan:
- Menggugurkan kandungan (abortus provocatus)
- Mengakhiri hidup seorang penderita, yang menurut ilmu dan pengalaman tidak akan mungkin sembuh lagi.
Seorang dokter harus
mengerahkan segala kepandaiannya dan kemampuannya untuk meringankan penderitaan
dan memelihara hidup manusia (pasien), tetapi tidak untuk mengakhirinya.
C. Pro dan Kontra Euthanasia
1. Pro
Euthanasia Aktif
a.
Adanya hak moral bagi setiap orang untuk
mati terhormat. Maka seseorang mempunyai
hak memilih cara kematiannya.
b.
Adanya hak ‘privacy’ yang secara legal
melekat pada tiap orang. Maka seseorang berhak
sesuai privacy-nya (band. Pro-choice dalam kasus Aborsi).
c.
Euthanasia adalah tindakan belas –
kasihan/kemurahan pada si sakit. Maka tidak
bertentangan dengan peri-kemanusiaan. Meringankan penderitaan sesama adalah tindakan kebajikan.
d.
Euthanasia adalah juga tindakan belas
kasih pada keluarga. Bukan hanya si sakit yang menderita, tetapi juga
keluarganya. Meringankan penderitaan si sakit berarti meringankan penderitaan keluarga
khususnya penderitaan psikologis.
e.
Euthanasia mengurangi beban ekonomi
keluarga. Dari pada membuang dana untuk usaha yang mungkin sia-sia, lebih baik
uang dipakai untuk keluarga yang masih hidup.
f.
Euthanasia meringankan beban biaya
sosial masyarakat, bukan hanya dari segi ekonomi
tetapi juga beban sosial misalnya dengan mengurangi biaya perawatan mereka yang cacat secara permanen.
2. Kontra
Euthanasia
a. Tidak
ada alasan moral apapun yang mengijinkan seseorang melakukan ‘pembunuhan’
maupun ‘bunuh diri’. Maka tidak ada hak manusia untuk memilih cara kematiannya.
b. Hak
‘privacy’ adalah hak yang dinikmati dalam hidup. Hak hidup memang tak terbatas,
tetapi hak ‘privacy’ selalu terbatas, bahkan dalam kehidupan yang dijalani
sehari-hari. Maka hak privacy tidak relevan digunakan mengklaim hak untuk
memilih cara kematian seseorang.
c. Walaupun
euthanasia dapat mengakhiri penderitaan, euthanasia tetaplah suatu pembunuhan.
d. Penderitaan
tidak bisa dijadikan sebagai alat pembenaran praktek euthanasia.
e. Manusia
lebih berharga daripada materi. Maka melakukan euthanasia demi untuk
kepentingan penghematan ekonomi tidak dibenarkan secara moral
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Yang berhak mengakhiri hidup seseorang
hanyalah Allah SWT. Oleh karena itu, orang yang mengakhiri hidupnya dengan cara
dan alasan yang bertentangan dengan ketentuan agama (tidak bilhaq), seperti euthanasia aktif, adalah perbuatan bunuh diri,
yang diharamkan dan diancam Allah dengan hukuman neraka selama-lamanya.
2.
Euthanasia aktif tetap dilarang, baik dilihat
dari segi kode etik kedokteran, Undang-Undang Hukum Pidana, lebih-lebih menurut
Islam yang menghukumnya dengan haram. Terhadap keluarga yang menyuruh, maupun
dokter yang melaksanakan, dipandang sebagai pelaku pembunuhan sengaja.
Sedangkan dokter yang melaksanakan euthanasia aktif atas permintaan pasien,
dipandang sebagai membantu terlaksananya bunuh diri.
3.
Euthanasia pasif diperbolehkan, yaitu
sepanjang kondisi organ utama pasien berupa batang otaknya sudah mengalami
kerusakan fatal. Sedangkan kerusakan organ jantung, paru-paru, dan korteks,
dalam dunia kedokteran sekarang masih bisa diatasi. Maka tindakan euthanasia
terhadap pasien dalam kondisi seperti ini sama dengan pembunuhan.
4.
Praktek euthanasia aktif tidak dapat dibenarkan secara
moral. Yang dapat dilakukan adalah menghentikan semua alat artificial yang
justru sering menghambat kematian alamiah (salah satu jenis euthanasia pasif).
Menghentikan bantuan alamiah bagi si sakit adalah juga tindakan yang immoral.
5.
Alasan-alasan melakukan euthanasia aktif tidak dapat
dibenarkan, baik alasan penderitaan maupun alasan ekonomi, sebab manusia adalah
makhluk mulia yang harus mampu menahan penderitaan dan lebih penting dari pada
materi.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar